Cara Menerbitkan BPKB yang Hilang, Begini Cara Mengurusnya.

Bagikan ya :

Mempunyai kendaraan bermotor artinya mempunyai beban tanggung jawab untuk turut mengurus berbagai surat kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satunya adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). BPKB diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polri. BPKB didaftarkan bersama STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) serta plat nomor polisi diberikan. BPKB terbit paling lama 60 hari kerja setelah terbitnya STNK. BPKB bisa disamakan juga dengan sertifikat kepemilikan dan juga dokumen penting yang wajib disimpan baik-baik. 


Lalu, bagaimana jika BPKB hilang? Apa yang perlu dilakukan untuk itu? Bagaimana cara mengurus atau cara menerbitkan BPKB yang hilang? 


Langkah-Langkah Mengurus atau Menerbitkan BPKB yang Hilang.

Nah, ada sejumlah langkah yang perlu untuk Anda lakukan untuk bisa membuat BPKB duplikat. Berikut ini pembahasan lebih lanjutnya:


1. Membuat Laporan Kehilangan

Untuk dapat mengurus BPKB kendaraan yang hilang, Anda bisa datang langsung ke kantor polisi paling dekat untuk membuat laporan kehilangan . Di tahap ini, petugas kepolisian akan membuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas laporan kehilangan BPKB. 


Selama pembuatan atau penulisan laporan BAP, Anda akan diminta oleh petugas kepolisian untuk menjelaskan kronologi kehilangan BPKB. Setelah selesai laporan BAP, Anda perlu untuk baca lagi secara seksama laporan tersebut sebelum menandatanganinya. 


Anda pun bisa membuat surat keterangan kehilangan di reserse. Sama dengan ketika Anda membuat laporan kehilangan, Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi hilangnya BPKB, kemudian Anda diminta menandatangani surat keterangan itu. 


2. Buat Surat Pernyataan Kehilangan

Tidak hanya surat laporan BPKB, Anda pun perlu untuk membuat surat pernyataan sudah kehilangan BPKB. Surat ini lalu ditandatangani di atas materai Rp. 10.000. 


3. Surat Keterangan Bank

Surat lain yang harus Anda punya adalah surat keterangan pihak bank yang menyatakan jika kendaraan yang akan dibuatkan duplikat BPKB tersebut tak dalam status jaminan bank. Surat ini pun harus lengkap dengan materai. 


4. Iklan Kehilangan BPKB

Setelah semua surat dibuat, langkah yang berikutnya adalah Anda perlu mengiklankan berita kehilangan BPKB di media massa. Anda bisa memanfaatkan iklan baris yang biayanya relatif lebih murah. 


Anda bisa membuat iklan seperti contoh ini; "Telah hilang BPKB atas nama Hari dengan nomor polisi AB xxxx Yk, nomor rangka xxxxxxxxx, serta nomor mesin xxxxxxx. Dengan ini BPKB tersebut sudah dinyatakan tak berlaku. 


Selain iklan itu, Anda perlu menyimpan potongan iklan serta kwitansi pembayaran pemasangan iklan untuk menjadi bukti. 


5. Datang ke SAMSAT

Berikutnya, langkah mengurus atau cara menerbitkan BPKB yang hilang adalah datang ke SAMSAT. Setelah semua surat serta bukti lengkap, Anda bisa datangi SAMSAT tempat kendaraan terdaftar. Ketika mengunjungi SAMSAT, Anda perlu untuk siapkan fotokopi KTP dan juga STNK, serta membawa kendaraan yang akan dibuatkan duplikat BPKB. Kendaraan tersebut dibawa untuk menjalani proses cek fisik lebih dulu. 


Lalu, bawa seluruh persyaratan ke loket BPKB hilang untuk daftarkan permohonan. Jika semua syarat lengkap, petugas akan terima pendaftaran permohonan itu dan mulai proses pembuatan duplikat BPKB. Pembuatan duplikat BPKB bisa membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan. 


Tarif

Untuk perkiraan biaya yang dibayarkan untuk mengurus atau menerbitkan BPKB hilang. Peraturan Pemerintah No 66/2020 menjelaskan jika rincian biaya dibutuhkan adalah, seperti:


  1. Penerbitan BPKB yang baru dan ganti kepemilikan untuk roda 2 atau 3 adalah sekitar Rp225.000 setiap penerbitan.
  2. Penerbitan BPKB yang baru dan ganti kepemilikan untuk roda 4 atau lebih adalah kurang lebih Rp375.000 setiap penerbitan.


Nah, itulah beberapa cara mengurus atau cara menerbitkan BPKB yang hilang yang perlu untuk Anda ketahui. 



ADVERTISEMENT
Bagikan ya :